Layanan terintegrasi Sistem Kependudukan dan Sistem Pencatatan Sipil. Kemudahan pengurusan dokumen kependudukan, KK, KTP-el, seluruh akta pencatatan sipil, serta 10 Template SPTJM Digital Resmi Kabupaten Bone Bolango.
Pelayanan pendaftaran penduduk meliputi 7 Layanan Pokok (Biodata, KK, KTP-el, KIA, Pindah Penduduk, Kelompok Rentan, Nonpermanen) serta seluruh Formulir Pernyataan F-1.03 s/d F-1.07.
Pelayanan pencatatan peristiwa penting penduduk meliputi 17 Jenis Akta Sipil (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Adopsi, dll.), Surat Keterangan Desa, dan 10 Template SPTJM Digital Resmi.
Daftar lengkap standar pelayanan kependudukan, akta pencatatan sipil resmi, serta template formulir SPTJM digital Kabupaten Bone Bolango.
Pencatatan dan pemutakhiran biodata diri WNI atau WNA dalam database kependudukan.
Penerbitan KK baru, perubahan susunan keluarga, perubahan elemen data, atau penggantian hilang/rusak.
Perekaman biometrik baru, penggantian KTP-el rusak/hilang, dan pembaruan data identitas.
Penerbitan identitas resmi anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari.
Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) antar desa, kecamatan, kabupaten, atau provinsi.
Layanan jemput bola dan pendataan khusus penduduk rentan (lansia, disabilitas, korban bencana, ODGJ).
Pencatatan pelaporan domisili sementara dan pembatalan status penduduk nonpermanen.
Pelimpahan kuasa pengasuhan anak dari orang tua kandung/wali kepada kerabat penerima.
Pernyataan kepala keluarga bersedia menampung individu lain masuk ke dalam KK miliknya.
Persetujuan pemilik rumah/bangunan atas penggunaan alamatnya dalam dokumen kependudukan pemohon.
Pernyataan penduduk bahwa alamat domisili yang digunakan adalah benar properti milik sendiri.
Pernyataan penduduk yang belum pernah memiliki dokumen kependudukan sama sekali.
SPTJM bagi pasangan suami-istri yang perkawinan/perceraiannya belum tercatat resmi.
Formulir perubahan data biodata seperti nama, tempat/tgl lahir, pendidikan, pekerjaan, dsb.
Surat kuasa resmi untuk pengurusan dokumen kependudukan yang diwakilkan oleh pihak lain.
Pernyataan perubahan status kolom agama menjadi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Pernyataan perubahan status kolom kepercayaan menjadi salah satu agama yang diakui.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak mengenai keberadaan dan keanggotaan paguyuban penghayat.
Pernyataan pembatalan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) yang telah diterbitkan sebelumnya.
Keterangan tertulis penyebab hilangnya atau rusaknya dokumen fisik Kartu Keluarga.
Pencatatan kelahiran anak untuk penerbitan Akta Kelahiran dan pembaruan dokumen Kartu Keluarga (KK).
Pencatatan peristiwa bayi lahir mati dalam usia kandungan tertentu untuk keperluan tertib administrasi.
Pencatatan kematian penduduk untuk penerbitan Akta Kematian dan penyesuaian status pada sistem kependudukan.
Pencatatan perkawinan bagi penduduk untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan resmi.
Pencatatan pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pencatatan pembatalan akta perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pencatatan legalisasi pengangkatan anak (adopsi) berdasarkan penetapan pengadilan negeri yang sah.
Pencatatan pengakuan anak di luar perkawinan sah oleh ayah biologis sesuai aturan perundang-undangan.
Pencatatan pengesahan status hukum anak setelah orang tua melangsungkan perkawinan yang sah.
Pencatatan perbaikan atau penggantian nama penduduk berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Pencatatan dan pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA atau WNA menjadi WNI.
Pencatatan peristiwa penting kependudukan lainnya seperti perubahan jenis kelamin berdasarkan penetapan pengadilan yang sah.
Pencatatan pembetulan kesalahan tulis redaksional pada dokumen Akta Pencatatan Sipil terbitan terdahulu.
Pencatatan pembatalan akta sipil berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil atau surat pelaporan pencatatan sipil luar negeri yang rusak, hilang, atau permohonan penerbitan ulang.
Pelaporan peristiwa penting pencatatan sipil yang dialami WNI selama berada di luar negeri.
Layanan pembuatan formulir Surat Keterangan Kematian dan Kelahiran dari Desa/Kelurahan.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran perkawinan atau perceraian yang belum tercatat resmi.
Surat pernyataan kebenaran data kelahiran anak tanpa penolong kelahiran atau tanpa dokumen medis pendukung.
Surat pernyataan kebenaran data peristiwa kematian penduduk tanpa surat keterangan rumah sakit/dokter.
Surat pernyataan kebenaran ikatan status sebagai pasangan suami istri yang sah secara agama/kepercayaan.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data sebagai pasangan suami istri dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan (F-2.04A).
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak permohonan pembetulan data pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil (F-2.04B).
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak permohonan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan / contrarius actus (F-2.04C).
Surat permohonan penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil atau pelaporan peristiwa penting dari luar negeri karena hilang, rusak, atau berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa (F-2.04D).
Surat pernyataan pengakuan seorang anak biologis dari seorang ibu kandung dengan persetujuan ibu kandung (F-2.10).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) karena kutipan akta pencatatan sipil sedang dalam sengketa dan dikuasai oleh pihak lain untuk permohonan penerbitan kembali.